Dua Tersangka Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Hotel Mewah

Total polisi sudah menangkap 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus DNA Pro.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 April 2022 | 13:52 WIB
Dua Tersangka Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Hotel Mewah
Bareskrim Polri tangkap tersangka penipuan investasi DNA Pro. [ANTARA]

Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih 22 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp330 miliar.

“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” kata Yuldi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 4 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:Ivan Gunawan hingga Leslar, 6 Artis yang Diduga Terseret Robot Trading DNA Pro

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini