Hal itu disampaikan oleh Herlambang Ponco selaku kuasa hukum Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2022) lalu. Menurut Herlambang, kliennya cuma unggah video syurnya di situs berbayar OnlyFans.
"Tetapi, kenapa perkembangannya waktu di platform-platform lain diakui di Indonesia konten dari sodara Dea ini sangat masif penyebarannya," kata Herlambang.
"Berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut," ujarnya lagi.
"Nanti mungkin JC (justice collaborator arah ke sana (mencari oknum penyebar). Dalam artian otomatis lihat saja yang menyebarkan itu semua. Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans untuk penggunggahnya," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.