SuaraSumsel.id - PT Pertamina menyiapkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mobile guna mengatasi antrean kendaraan di stasiun pengisian Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam beberapa pekan terakhir.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati di Jambi, Sabtu, mengatakan sebanyak 15 unit mobil tangki disiapkan Pertamina dengan kapasitas mulai dari 5 Kiloliter (Kl) hingga 16 Kl.
“Kami siapkan 15 mobil tangki dan mulai hari ini sudah dimobilisasi lima mobil. Mengenai titik-titiknya kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi,” kata Nicke memberikan konferensi pers setelah memantau dua unit SPBU yang dikhususkan pemerintah setempat untuk truk angkutan batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya di Jambi.
Ia menilai, lonjakan permintaan terhadap BBM solar bersubsidi ini dipengaruhi oleh peningkatan ekonomi di Jambi.
Baca Juga:LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
Melansir ANTARA, Pertamina mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kota Jambi yang memutuskan hanya lima SPBU yang boleh melayani truk-truk pembeli solar bersubsidi per 1 April 2022.
Instruksi Wali Kota Jambi No 08/INS/IV/HKU/2022 untuk mengatasi kemacetan yang dinilai semakin hari semakin parah.
Dalam instruksi itu juga diberikan izin bagi kendaraan roda enam atau lebih seperti angkutan truk batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya untuk mengisi minyak solar subsidi khusus di lima SPBU tersebut. Sedangkan kendaraan pengangkut logistik diberikan izin di seluruh SPBU, termasuk yang berada di dalam kota.
Lima SPBU itu, SPBU Talang Lumut, SPBU Bagan Pete, SPBU Talang Bakung, SPBU Jalan Lingkar Timur dan SPBU Pal 10 yang melayani 24 jam dengan ketentuan maksimal 40 liter per kendaraan.
Lima SPBU ini dipilih karena berada di pinggir kota yang merupakan jalur logistik truk-truk pengangkut batu bara dari kawasan penambangan batu bara di sebelah barat Jambi menuju ke Pelabuhan Talang Duku.
Baca Juga:Bio Solar Langka, Anggota DPRD Sumsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan
Pihaknya meminta dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk aktif melaporkan ke Kepolisian jika terjadi penyalahgunaan solar subsidi ini.
UU telah mengatur bahwa BBM solar subsidi itu diperuntukan bagi industri kecil, sementara truk-truk pengangkut batu bara itu dinilai tergolong industri besar.
Namun, Nicke menilai, perlu ada aturan lain yang mempertegasnya.“UU itu tidak memperbolehkannya (kendaraan roda enam) karena ini industri besar. Ke depan, kami mengharapkan ada aturan lain yang menetapkan bisnis apa yang boleh mendapatkan solar subsidi,” katanya.