SuaraSumsel.id - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang tidak ada uzur syar’i selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Dengan kata lain, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala jika tidak disertai niat.
Oleh karena itu para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat. Bahkan, Imam Syafi’I, Ahmad Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu dawud, dan ad-Daru Quthni mengatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.
Niat secara bahasa berarti ‘menyegaja’. Sedangkan secara istilah (menurut mazhab Syafi’i, red) niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’ (qashdusy syai’ muqtarinan bi fi‘lihi) (Salim bin Sumair al-Hadhrami, Safînatun Najah, Surabaya, Miftah, halaman 3; dan Muhammad bin Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib, Indonesia, Daarul Hayaai Kitaabi ‘Arabiyyah, halaman 13).
Baca Juga:Masjid-Masjid di Sumsel Tunggu Edaran Kementerian Agama Soal Aturan Ibadah saat Ramadhan
Melansir website NU, keharusan niat puasa malam hari sampai sebelum terbit fajar ini hanya berlaku bagi puasa Ramadhan dan tidak berlaku bagi puasa sunnah.
Karenanya tidak mengapa dan sah-sah saja niat untuk berpuasa sunnah itu baru diniatkan walaupun di waktu dhuha, dengan catatan dari terbitnya fajar hingga waktu dhuha itu belum seteguk pun air yang diminum dan belum ada kecuil pun makanan yang dimakan.
Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana hakikat niat puasa Ramadhan, menurut Islam.
Dalam beberapa rujukan dijelaskan bagaimana niat puasa Ramadhan yang sah menurut Islam. Di literatur tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa niat puasa Ramadhan harus dalam hati, sedangkan melafadhkannya adalah sunah.
“Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’, Daarul ‘Âlimil Kutub, halaman 23)
Baca Juga:Antrean Solar Makin Panjang di Perbatasan Sumsel, Wagub Mawardi Yahya Hanya Jawab Ini
“Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Tetapi mengucapkan niat itu disunahkan.” (Sayid Bakri, I’anatu Thalibin, Surabaya, Hidayah, halaman 221)
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa niat itu harus dilakukan dalam hati dan melafalkan niat puasa Ramadhan adalah sunah, dengan kata lain ketika seseorang niat puasa Ramadhan hanya dalam hati tanpa mengucapkannya sudah cukup dan sah baginya niat puasa,