"Mestinya isu tunda pemilu & perpanjang masa jabatan segera diredam. Lebih tegas dilarang & diomeli dg mendidik. Jangan malah terus diberi angin seperti ini. Asosiasi Pemerintah Desa Ungkap Alasan Dukung Jokowi 3 Periode," tulis Jimly yang merupakan tokoh kelahiran kota Palembang, Sumatera Selatan.
Unggahan Jimly ini pun kemudian dikomentari netizen.
"Nyata sebagai seorang presiden seharusnya punya kepercayaan diri untuk mematuhi Konstitusi dan melarang siapapun pejabat atau orang di pemerintahan bicara penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Ketegasan seorang Presiden itu Penting," ujar netizen.
"Baca ni Kades!! Masa jabatan presiden diatur UUD 1945 Pasal 7. Bahwa presiden & wakil presiden memegang jabatan selama 5 thn & dapat dipilih kembali dlm jabatan yg sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal 2 periode," ujar netizen lainnya.
"Baca ni Kades!! Masa jabatan presiden diatur UUD 1945 Pasal 7. Bahwa presiden & wakil presiden memegang jabatan selama 5 thn & dapat dipilih kembali dlm jabatan yg sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal 2 periode," kata netizen lainnya.