SuaraSumsel.id - Pelaku pembunuhan istri secara sadis di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku pembunuhan adalah AR (28), suami korban Nova Anjar Sari alias Vini (27).
Dia menjelaskan tersangka pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) serta dibantu Kepala Desa Air Apo saat bersembunyi di salah satu rumah di wilayah ini pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pascapenangkapan kondisi di lapangan kondusif," kata dia pula.
Baca Juga:Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Open BO Lewat Aplikasi MiChat
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, kata dia, motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati pelaku lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan karena ada pria lainnya dan sudah tidak cinta lagi.
Tersangka pelaku yang mendengarkan permintaan korban ini lantas naik pitam, mengingat sehari sebelumnya korban telah pergi dari rumah dan kembali ke rumah orangtuanya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.
Kemudian korban kembali lagi pada hari kejadian dengan membawa kertas selembar dan pena meminta untuk diceraikan.
Tersangka pelaku secara membabi-buta mengayunkan senjata tajam jenis parang yang diambilnya dari dapur, dimana saat itu korban masih dalam posisi duduk dan kemudian mengenai bagian kening, di bagian leher, di pipi sebelah kanan, di bagian hidung, tangan kanan dan tangan kiri.
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri menambahkan bahwa hubungan dalam rumah antara korban dengan tersangka ini sebelumnya rukun-rukun saja dan telah dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini telah berumur 12 tahun.
Baca Juga:Istri Dibunuh Secara Sadis oleh Suami di Rejang Lebong, Pelaku Masih Buron
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka pelaku menyebutkan jika sejak seminggu belakangan istrinya (korban) kelakuannya agak berbeda, pendiam dan tidak mau dipegang HP-nya. Pada pernikahannya mereka ini saling mencintai dan tidak pernah terjadi keributan sebelumnya," kata Iptu Tomy Sahri.
Sejauh ini tersangka pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong, sedangkan untuk barang bukti satu lembar baju kaos warna putih milik pelaku, satu lembar celana jin milik pelaku, buku nikah dan sebilah parang. (ANTARA)