Konser Musik Diizinkan Bisa Digelar, Menparekraf Sandiaga Uno: Syaratnya Vaksin Lengkap dan Prokes

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan syarat pelaksanaan konser musik yang kini sudah bisa digelar.

Tasmalinda
Minggu, 27 Maret 2022 | 09:45 WIB
Konser Musik Diizinkan Bisa Digelar, Menparekraf Sandiaga Uno:  Syaratnya Vaksin Lengkap dan Prokes
ilustrasi konser musik. Konser musik sudah bisa digelar, dengan syarat vaksin lengkap dan tetap menjalankan prokes COVID-19 [pixabay.com]

SuaraSumsel.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atan Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan pelaksanaan ajang musik dan ekonomi kreatif sudah diizinkan bisa digelar. Meski demikian, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta vaksinasi lengkap mengingat situasi pandemi COVID-19 semakin terkendali.

“Presiden (Joko Widodo/Jokowi) hadir sendiri dan memerintahkan kami dan Polri bahwa ajang musik dan ekonomi kreatif lainnya difasilitasi agar mendapatkan izin,” ucapnya ketika dirinya mengunjungi Joyland Festival 25-27 Maret 2022 di Taman Bhagawan Nusa Dua, Bali, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu malam.

Presiden Jokowi telah memerintahkan pihaknya memudahkan perizinan ajang musik maupun ekonomi kreatif (ekraf) mengingat selama dua tahun terakhir.

Penyanyi Raisa, dinyatakan telah meminta untuk menggelar konser tunggal perempuan pertama di Gelora Bung Karno (GBK). “Ini tentunya membuka suatu semangat baru," ungkap Menparekraf.

Baca Juga:Memasuki Bulan Ramadhan, Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Operasi Halinar

Setiap penonton telah menerapkan prokes dan melakukan vaksinasi lengkap maupun penguat, Sandiaga menganggap industri ini kian menggeliat sehingga mampu membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

"Arahan Bapak Presiden konser musik ini sudah bisa jalan, untuk pembatasan penonton nanti kami bicarakan bersama dengan penyelenggara. Yang penting sudah vaksin lengkap, 'booster' lebih baik,” katanya.

Menparekraf juga mengajak para penyelenggara kegiatan dan pelaku yang bergerak di sektor ekraf untuk menggagas kegiatan.

Jika ada kesulitan dalam melakukan kegiatan yang telah dirancang, tegasnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersedia dihubungi guna memperlancar upaya tersebut. (ANTARA)  

Baca Juga:Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini