SuaraSumsel.id - Sebanyak 15 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelaksanaan PAW karena sebanyak 15 wakil rakyat ini terjerat kasus suap korupsi infrastuktur dan uang ketok palu ABPD tahun 2019.
Informasi dihimpun Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, sampai hari ini sudah 14 anggota PAW DPRD Kabupaten Muaraenim yang dilantik. Sebanyak delapan di antaranya dilantik, Senin (21/3/2022) lalu.
Satu kursi yang masih tersisa tersebut yaitu dari kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Piardi.
Pardi saat ini telah menjalani sidang kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Baca Juga:Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024
Sebagai penanggungjawab administratif, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim, Ahyaudin Efendi mengatakan, peran KPU pada proses PAW DPRD guna merekomendasikan nama calon pengganti.
“KPU dalam hal ini hanya merekomendasikan nama calon pengganti, selanjutnya untuk proses pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan itu sudah menjadi kewenangan DPRD,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (22/3/2022).
KPU memegang prinsip kehati-hatian, karena dibutuhkan dokumen-dokumen, data-data yang lengkap dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penting bagi kami untuk memverifikasi dan klarifikasi ke partai politik upaya memastikan tidak ada persoalan dan permasalahan terhadap calon yang akan menggantikan, memastikan juga bahwa yang akan diganti sudah di keluarkan SK pemberhentian (pemecatan) dari DPP serta tidak ada persoalan-persoalan lainnya” terangnya.
Ahyaudin mengatakan, sudah 14 PAW DPRD Kabupaten Muaraenim yang dilantik, menyisakan satu partai yang belum melaksanakan pelantikan yaitu PKB.
Baca Juga:Santri di Wilayah Sumsel Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat Sambil Deklarasi Dukung Ganjar