Pledoi Munarman Setebal 450 Halaman Berjudul Perkara Topi Abunawas: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah Baiat

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan tindak kekerasan.

Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 06:35 WIB
Pledoi Munarman Setebal 450 Halaman Berjudul Perkara Topi Abunawas: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah Baiat
Munarman dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan tindak kekerasan.

"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman dalam pledoinya.

Munarman mengemukakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam lanjutan sidang tindak pidana terorisme, Senin.

Pledoi setebal 450 halaman itu diberikan judul "Perkara Topi Abunawas". Dalam Pledoi itu, Munarman menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

Baca Juga:BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman menegaskan.

Video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.

"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat.

JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Baca Juga:Okupansi Hotel di Sumsel Kini Capai 70 Persen, Usai Syarat Tes PCR/Antigen Dicabut Pemerintah

Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini