Perumahan Villa Argenta Asri Belum Dibangun, Kejati Jambi Cium Korupsi di BTN

Korupsi BTN Cabang Jambi dalam hal pemberian kredit perumahan yang diberikan kepada PT Jambi Anugerah Semesta

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:21 WIB
Perumahan Villa Argenta Asri Belum Dibangun, Kejati Jambi Cium Korupsi di BTN
Ilustrasi korupsi. Kejati Jambi sidik korupsi di BTN Jambi dalam kasus pembangunan perumahan Villa Argenta Asri. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyidik tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi.

Korupsi pada BTN Cabang Jambi dalam hal pemberian kredit perumahan yang diberikan kepada PT Jambi Anugerah Semesta (PT JIS).

Modus kasus ini adalah BTN memberikan fasilitas pemberian Kredit Yasa Griya kepada PT Jambi Anugerah Semesta sejak 2017-2020 untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, Tim saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi di BTN Jambi.

Baca Juga:KPK Mendadak Blak-blakan Bahas Korupsi di DKI Jakarta, Ada Apa?

Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Jambi menemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pihak, dimana hingga saat ini pembangunan perumahan di Villa Argenta Asri belum selesai dikerjakan.

Para konsumen yang membeli perumahan juga sudah melakukan pembayaran, namun PT JIS hingga saat ini belum melakukan pembangunan.

"Kajati Jambi Sapta Subrata telah memerintah penyidik untuk memeriksa kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah Vila Argenta Asri tersebut dengan menunjuk enam orang jaksa penyidik yang diketuai Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni," kata Lexy, Jumat (18/3/2022).

Rencananya penyidik Kejati Jambi akan segera memanggil para saksi yang mengetahui pemberian kredit dan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang akan dipanggil secara bergiliran sejak hari ini hingga minggu depan yang terdiri dari pegawai BTN, developer dan notaris.

Pemeriksaan saksi untuk memastikan siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini,

Baca Juga:KPK Minta Seluruh BUMD DKI Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi

"Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri dan Jaksa yang ditunjuk enam orang dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini