Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar Terancam Pidana Mati

oknum polisi yang bakar mantan pacar dijerat pasal pembunuhan berencana

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:33 WIB
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar Terancam Pidana Mati
Ilustrasi Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmano. Kapolda Sumsel sebut oknum polisi yang bakar mantan pacar dijerat pasal pembunuhan berencana. [Suara.com/Welly Jasrial Tanjung]

SuaraSumsel.id - Oknum polisi Brigadir ANR yang membakar mantan kekasihnya DN (25) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), terancam hukuman mati. Pasalnya penyidik menjerat oknum polisi ini dengan pasal pembunuhan berencana. 

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmano mengatakan, Brigadir ANR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigadir ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Kepolisian resor (Polres) setempat.

“Ditemukan ada motif dengan latarbelakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3/2022) malam. Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berfikir,” kata dia.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid Ar-Rahmah Palembang saat Salat Subuh

Toni memastikan kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.

Apalagi, lanjut Toni, pelaku tersebut telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, dan kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat.

“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya. Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, kerana ia juga mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya,” kata dia.

Sementara itu, menurut Toni, pihaknya telah mengunjungi korban DN yang juga masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.

Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.

Baca Juga:Harga Minyak Goreng di Belitung Naik Rp23.900 Per Liter, Usai HET Dicabut

“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya, kami disambut baik oleh pihak korban,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini