SuaraSumsel.id - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan enam orang publik figur terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.
Keenam publik figur tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. "Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Melansir ANTARA, pemeriksaan terhadap publik figur tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (18/3) dan Senin (21/3).
Pada hari Selasa ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut.
Baca Juga:TNI AL Amankan Belasan Pria dan Wanita Asal Sumsel hingga NTB di Sumut
Manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagenda pada hari Senin (21/3).
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.
"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening," kata Asep.
Baca Juga:Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
Disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Berikut disita pula 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
- 1
- 2