Enam Publik Figur Ini Siap-Siap Dipanggil Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Polisi akan memeriksa enam publik figur atas kasus Doni Salmanan.

Tasmalinda
Rabu, 16 Maret 2022 | 07:55 WIB
Enam Publik Figur Ini Siap-Siap Dipanggil Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan resmi diperkenalkan sebagai tahanan Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). Enam publik figur akan diperiksa karena kasus Doni Salmanan [Suara.com/Yoga]

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak