Fakta tersebut sekaligus menepis informasi di TikTok yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan, pada Senin (14/3).
Kabar soal pembebasan Doni Salmanan dengan jaminan istrinya termasuk informasi menyesatkan.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga:TNI AL Amankan Belasan Pria dan Wanita Asal Sumsel hingga NTB di Sumut
Klaim: Doni Salmanan bebas
Rating: Disinformasi