Terdakwa Suhandy yang mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rumah tahanan klas IA Pakjo, Palembang, menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Pernyataan pikir-pikir tersebut juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK. "Kami menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho dalam persidangan.
Dodi Reza Alex juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT). Prosesi OTT KPK terhadap Dodi Reza Alex Noerdin terjadi di salah satu lobi hotel di Jakarta.
Bersama dengan Dodi Reza Alex Noedin ditemukan uang tunai Rp1,5 miliar. Dalam penyelidikannya, diketahui uang tersebut diperuntukkan bagi biaya kuasa hukum ayah Dodi Reza Alex, Alex Noerdin yang tengah tersangkut dua kasus korupsi.
Baca Juga:Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang