Diketahui, tersangka Bongkeng sempat melarikan diri keluar kota masih di Sumsel untuk menghindari kejaran polisi.
Namun setelah kembali ke Kota Palembang, akhirnya tersangka Bongkeng berhasil dibekuk di kontrakan miliknya oleh Unit Reskrim Polsek Sako Palembang pada Kamis (10/3/2022) malam.
“Dari pengakuan pelaku, dia kabur ke Komering dan kita tangkap saat tersangka kembali ke Palembang,” jelasnya
Dari perbuatan Bongkeng, Unit Reskrim Polsek Sako Palembang mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk membacok korban.
Baca Juga:Operasi Senpi Musi 2022 Berakhir, Polda Sumsel Amankan 59 Pucuk Senjata Api Ilegal
“Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya
Sementara itu, dari pengakuan Bongkeng, dirinya terbawa emosi saat dinasehati oleh korban yang bernada tinggi.
Pasalnya menurut dia, antara dia dengan teman perempuan tersebut sudah terbiasa dengan candaan semacam itu.
“Karena saya tersinggung dinasehati di depan orang ramai, padahal aku cuma penesan (bercanda –red) ini temen perempuan saya gak sakit hati saya gitukan,” ungkapnya.
Bongkeng mengungkapkan usai menasehatinya korban justru menantang untuk berduel pelaku.
“Pisau itu saya temukan gak sengaja punya penjual sayur di pasar. Kemudian saya pakai untuk bacok korban. Setelah itu saya langsung kabur keluar kota,” terang Bongkeng menjelaskan caranya kronologi penaniayaan yang ia lakukan.