Viral Pernikahan Beda Agama Gelar Akad dan Pemberkatan Sekaligus, MUI: Itu Terlarang!

Media sosial tengah dihebohkan dengan pernikahan beda agama. MUI pun menegaskan jika hal tersebut dilarang agama dan juga aturan negara.

Tasmalinda
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:54 WIB
Viral Pernikahan Beda Agama Gelar Akad dan Pemberkatan Sekaligus, MUI: Itu Terlarang!
Pernikahan beda agama di Semarang. MUI menilai pernikahan tersebut terlarang. [Instagram]

SuaraSumsel.id - Pernikahan beda agama tengah viral di media sosial. Tampak pengantin perempuan menggunakan hijab hadir di pemberkatan di gereja. Sementara sebelumnya, pasangan pengantin ini menggelar akad nikah di hari yang bersamaan.

Pernikahan beda agama ini pun ramai diperbincangkan. Apakah perbedaan agama dengan melangsungkan akad nikah dan pemberkatan sekaligus tersebut, sah.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi perihal tersebut. Dia tegas mengungkapkan jika pernikahan beda agama tersebut terlarang baik secara agama maupun undang-undang.

"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga:Menteri ESDM: Sumsel Termasuk Provinsi Telah Tetapkan Perda Acuan Transisi Energi

Anwar mengatakan secara hukum Islam, umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Ia khawatir pernikahan beda agama itu tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.

"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," kata dia.

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.

Baca Juga:Sosok Iwan Bomba, Pengusaha Batu Bara Sumsel Bakal Akuisisi Klub Sriwijaya FC

Suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini