Gegara Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas).

Tasmalinda
Rabu, 09 Maret 2022 | 13:36 WIB
Gegara Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Tindakan Firli diduga itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Ia pun meminta agar Dewas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne kepada KPK. Proses itu sebagai pengesahan hak intelektual atas dua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

Penyerahan disampaikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly kepada Firli dalam acara peluncuran lagu mars dan himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2). (ANTARA)

Baca Juga:Menteri ESDM: Sumsel Termasuk Provinsi Telah Tetapkan Perda Acuan Transisi Energi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini