Menyusul Crazy Rich Indra Kenz, Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Crazy Rich asal Jawa Barat, Doni Salmanan ditahan polisi usai diperiksa selama 13 jam.

Tasmalinda
Rabu, 09 Maret 2022 | 08:51 WIB
Menyusul Crazy Rich Indra Kenz, Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan ditahan polisi [Instagram/@dinanfajrina]

SuaraSumsel.id - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi. Seolah menyusul crazy rich asal Medan, Indra Kenz, Doni Salmanan juga ditahan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option dengan platfrom Quotex. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 13 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB.

Doni Salmanan diperiksa dengan 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik."Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca Juga:Rayakan Internasional Women"s Day di Sumsel: Perempuan Bicara agar Tak Ada Lagi Bias Gender

Melansir Suara.com, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis.

Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Doni Salmanan ditahan dengan pertimbangan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

Sebelumnya, Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz juga ditahan polisi atas kasus serupa.

Baca Juga:Kenangan Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf Sebelum Wafat, Istri: Masih Sempat Bercanda Sebelum Dirawat

"Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," pungkas Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak