Menyusul Crazy Rich Indra Kenz, Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Crazy Rich asal Jawa Barat, Doni Salmanan ditahan polisi usai diperiksa selama 13 jam.

Tasmalinda
Rabu, 09 Maret 2022 | 08:51 WIB
Menyusul Crazy Rich Indra Kenz, Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan ditahan polisi [Instagram/@dinanfajrina]

SuaraSumsel.id - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi. Seolah menyusul crazy rich asal Medan, Indra Kenz, Doni Salmanan juga ditahan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option dengan platfrom Quotex. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 13 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB.

Doni Salmanan diperiksa dengan 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik."Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca Juga:Rayakan Internasional Women"s Day di Sumsel: Perempuan Bicara agar Tak Ada Lagi Bias Gender

Melansir Suara.com, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis.

Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Doni Salmanan ditahan dengan pertimbangan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

Sebelumnya, Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz juga ditahan polisi atas kasus serupa.

Baca Juga:Kenangan Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf Sebelum Wafat, Istri: Masih Sempat Bercanda Sebelum Dirawat

"Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," pungkas Ramadhan.

Berita Terkait

Para artis ini terpaksa lebaran di penjara dan tinggal di balik jeruji besi karena kasus hukumnya.

bestie | 09:24 WIB

Istri Doni Salmanan kesal kepada warganet yang menudingnya telah bercerai dengan Doni Salmanan.

depok | 22:49 WIB

Robot Trading memang sempat populer tiga tahun belakangan ini, terutama di masa pandemi Covid-19 kemarin.

joglo | 10:20 WIB

Bukan hanya hukuman penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

video | 08:00 WIB

Putusan terhadap Doni Salmanan lainnya adalah membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.

video | 20:20 WIB

News

Terkini

Program Mini Gerai sudah mulai dilaksanakan sejak bulan November 2022 di Sumatera.

Lifestyle | 16:46 WIB

Dari hasil menabung itu, ia dan bersama istri bisa menunaikan ibadah haji. "Alhamdulilah tahun ini kami bisa menunaikan rukun islam ke 5 ini," sambung Muhammad Khozin.

Lifestyle | 12:54 WIB

Mitha beribadah haji bersama ayahnya yang seorang wiraswasta dan sang ibu seorang guru berstatus ASN.

Lifestyle | 18:50 WIB

Kejaksaan akan segera mengungumkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONi Sumsel.

News | 18:29 WIB

Pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban, ungkap Kompol Bayu

News | 18:03 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:30 WIB

Biasanya kemplang-kemplang yang kering sempurna, mudah dipanggang. Wong Palembang (orang Palembang) senang makan kemplang yang padat. Bantet, bahasa Palembangnya, ujar Sari.

Lifestyle | 08:44 WIB

Saat pandemi Covid 19, PT. Bank Rakyat Indonesia atau BRI berupa merangkul para pengrajin kemplang panggang dengan membentuk klaster Kemplang Panggang.

Lifestyle | 06:18 WIB

"Aku berjanji akan datang ke Indonesia lagi, bersama member-member yang lainnya," pungkasnya.

Lifestyle | 19:14 WIB

Dinas Perkebunan juga sudah mengenalkan upaya peremajaan dengan cara sambung pucuk batang.

Lifestyle | 18:59 WIB

Kuasa hukum dan sanak saudara pelaku mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.

News | 18:48 WIB

Pelaku UMKM kue dan lauk di Palembang ini mengeluhkan kenaikan harga telur dan daging ayam yang tinggi.

News | 18:07 WIB

Kabag Agama Biro Kesra Sumsel Sunarto mengimbau para calon haji untuk saling menjaga dan membantu sesama.

News | 17:28 WIB

Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang, Sumatera Selatan berasal dari tiga sektor pajak terbesar ini.

Lifestyle | 14:19 WIB

Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

News | 13:59 WIB
Tampilkan lebih banyak