Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka

Ditetapkannya Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairili sebagai tersangka lantaran telah menerima gratifikasi tanah

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:24 WIB
Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka
Kejari Palembang geledah kantor BPN Palembang. Kejari Palembang tetapkan Kepala BPN Empat Lawang sebagai tersangka gratifikasi. [ISTIMEWA]

Selain itu, kantor BPN kota Palembang juga digeledah oleh tim Pidsus pada Jumat (26/2/2022) kemarin untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.

“Dari penggeledahan kemarin sudah diamankan sejumlah dokumen. Diantaranya yang sudah diamankan tadi yakni sertifikat dan satu unit komputer yang diduga memiliki keterkairan dengan kasus ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Zairil dan Joke dijerat  Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sekarang kami masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar keduanya segera menjalani sidang,” ujarnya.

Baca Juga:Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak