Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka

Akibat kejadian pengeroyokan itu, Brimob Briptu Herliansyah mengalami luka memar di bagian tangan, bahu dan kepala.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:11 WIB
Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka
Ilustrasi pengeroyokan. Anggota Brimob di Lubuklinggau dikeroyok dua orang. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Seorang anggota Brimob di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) Briptu Herliansyah (20) menjadi korban penggeroyokan dua orang pemuda.

Akibat kejadian pengeroyokan itu, Brimob Briptu Herliansyah mengalami luka memar di bagian tangan, bahu dan kepala. 

Sementara, seorang pelaku bernama Webi Beriawan (27) menyerahkan diri ke Polrees Lubuklinggau setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, kejadian tersebut terjadi  pada Jumat (18/2/2022) kemarin sekitar pukul 09.30WIB.

Baca Juga:Penerimaan Pajak Sumsel Rp 12,8 Triliun Diprediksi Tercapai di Tahun 2022

Awalnya, korban Briptu Herliansyah terlibat selisih paham dengan rekan tersangka Webi akibat mobilnya terserempet di SPBU Siring Agung, Jalan Gaja Mada, Kelurahan Tabah Bingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Melihat keributan tersebut, Webi pun mendekat hingga ketiganya terlibat saling pukul.

“Kemudian tersangka bersama temannya langsung memukuli korban, hingga akhirnya korban mengalami luka memar,” kata Romi, Sabtu (26/2/2022).

Setelah memukuli korban, kedua pelaku langsung melarikan. Sementara, Briptu Herliansyah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

“Selanjutnya korban melapor sehingga kami lakukan proses penyelidikan. Namun, tersangka menyerahkan diri pada Rabu (24/2/2022) kemarin didampingi dengan pihak keluarga,”ujarnya.

Baca Juga:Populasi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Bertambah hingga 4 Ekor

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Webi kesal dengan korban karena mobil temannya terserempet. Ia pun bermaksud hendak melerai, namun terlibat keributan.

“Tersangka mengakui telah mengeroyok korban, sehingga kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsideir pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ungkapnya.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini