SuaraSumsel.id - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.
Penggeledahan kantor BPN Palembang ini terkait dugaan Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat dua tersangka Ahmad Zairil dan Joke.
Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulia didampangi Kasubsi Pidsus Hendy Tanjung, mengatakan, pihaknya menyita beberapa dokumen dari penggeledahan di kantor BPN Palembang.
Beberapa barang bukti yang disita berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada kaitannya dugaan perkara yang dilakukan oleh AZ dan J.
Baca Juga:Daftar 22 Polsek di Sumsel yang Tidak Bisa Lakukan Penyidikan Kasus
“Untuk dokumen yang di sita dari hasil penggeledahan tersebut ada berupa buku tanah sertifikat minutasi merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019,” kata Jumat (25/2/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini baik AZ dan J, merupakan panitia sertifikasi PTSL 2019 kota Palembang.
“Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali dari pihak BPN sangat kooperatif,” jelasnya.