Warga Negara China Dideportasi dari Sumsel, Ini Penyebabnya

Warga negara China itu dideportasi Kamis (24/2/2022) melalui Bandara SMB II Palembang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:21 WIB
Warga Negara China Dideportasi dari Sumsel, Ini Penyebabnya
Ilustrasi petugas imigrasi Palembang. Petugas Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara China. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Seorang warga negara China dengan inisial LJ yang masuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dideportasi ke tempat asalnya. 

Warga negara China itu dideportasi Kamis (24/2/2022) melalui Bandara SMB II Palembang transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, Warga negara China itu masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ternyata diketahui melakukan pekerjaan di PT KIM sejak Februari 2021.

"Atas pelanggaran UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116, pihaknya mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal, serta mewajibkan kepada LJ membayar denda Rp1 juta, ujarnya, Jumat (25/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Minyak Goreng Langka, Kapolres Pagaralam: Tidak Ada Penimbunan

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2021 juga mendeportasi seorang warga negara Sudan dengan inisial Abd MY karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Jumlah warga negara asing yang dideportasi itu mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi COVID-19.

Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal.

Kemudian pada 2019 ada 20 warga negara Malaysia yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal dan bekerja.

"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau projustitia," ujarnya.

Baca Juga:Masyarakat Sumsel Dibagikan Set Top Box Gratis, Ini Syaratnya

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah itu secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim melakukan pengawasan orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, ujar Ridwan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini