SuaraSumsel.id - Tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan kembali menemukan lapak, resto, dan kafe yang beroperasional hingga pukul 02.00 wib dini hari.
Padahal, kota Palembang masih menerapkan PPKM level 3. Situasi ini membuat polisi akhirnya mengultimatum, tempat hiburan di Palembang, Sumatera Selatan agar patuh.
Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi memulai giat patroli ke arah Jakabaring Palembang, lalu memutar ke Kedaung kawasan 26 Ilir Palembang.
Sejumalah pemuda yang nongkrong di kawasan Jakabaring Palembang berhasil dibubarkan petugas.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, BMKG: 5 Wilayah di Sumsel Ini Bakal Hujan hingga Malam Hari
Setelah itu, tim gabungan menyusuri Jalan POM IX menuju ke Jalan Sumpah Pemuda.
Suasana tim gabungan menggelar razia di sebuah Bar & Resto di Jalan Angkatan 45 Palembang, Minggu (20/2/2022) dinihari.
Tak ayal, petugas membubarkan paksa mereka yang tengah asyik nongkrong. Bahkan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menghampiri pedagang yang menjual minuman di lokasi tersebut untuk tak berjualan lagi.
Di Jalan Angkatan 45 Palembang, petugas mendapati sebuah Bar & Resto menimbulkan kerumunan dan masih beroperasi pukul 02.00 WIB
Di Bar & Resto tersebut dipenuhi asap rokok dan dentuman musik. Tak ayal, petugas kemudian meminta pemain musik atau disk jokey menghentikan aktivitasnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 19 Februari 2022: 8 Daerah Bakal Hujan Sedang hingga Lebat Siang Ini
Di tempat hiburan malam tersebut, Kompol Tri Wahyudi tak segan memanggil pemilik Bar & Resto dan menegur secara tegas apabila kedapatan lagi beroperasioanal pada jam yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang atau di atas pukul 24.00 WIB, tempat tersebut akan di-police line.
“Sudah dua kali kita temukan ini. Sekali lagi kita temukan seperti ini kita tak segan-segan police line atau memasang garis polisi,” tegasnya.