Jakarta Kerap Banjir, Gugatan Korban Banjir pada Anies Baswedan Dikabulkan

Gugatan korban banjir pada Gubernur Anies Baswedan dikabulkan majelis hakim PTUN.

Tasmalinda
Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:07 WIB
Jakarta Kerap Banjir, Gugatan Korban Banjir pada Anies Baswedan Dikabulkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Tangkapan layar YouTube]

Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak