SuaraSumsel.id - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menjelaskan teknis penentuan harga tes PCR. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, sejak awal laboratorium, yang ditunjuk menangani tes PCR menggunakan dua tahap.
Kedua tahap tersebut yakni ekstraksi atau pemurnian asam ribonukleat (RNA) sehingga menjadi DNA dan amplifikasi atau perbanyakan DNA.
"Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal,” ujar Dante.
Namun setelah dipelajari dan diteliti, lanjut Dante, Kemenkes akhirnya bisa menempuh sistem terbuka melalui pengambilan bahan baku tes PCR dari agen lain dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
"Akhirnya, kita bisa menurunkan dengan harga sekarang ini. Jadi, harga PCR setelah dengan sistem terbuka, untuk Pulau Jawa sebesar Rp225.000 ditambah harga tes usap sebesar Rp30.000 sehingga total Rp275.000. Lalu, untuk harga tertinggi di luar Pulau Jawa Rp.300.000," kata Dante.
Apabila masyarakat menemukan harga tes PCR di atas nominal tersebut, maka akan ditindaklanjuti Kemenkes dan BNPB.
Pansus PCR DPD RI merekomendasikan Kementerian Kesehatan untuk melakukan penguatan produksi PCR dalam negeri agar tarif tes PCR tidak membebani masyarakat.
Pansus PCR DPD RI memandang diperlukan sidak oleh pihak berwenang secara berkelanjutan untuk memberantas keberadaan oknum yang mengenakan tarif PCR di luar ketentuan.
Begitu pula perihal standardisasi layanan, katanya, pansus berharap hal itu dapat dilakukan transparan dan dibuatkan ketentuan yang menjadi pedoman dalam layanan tes PCR. (ANTARA)