Keluarga ingin ditindaklanjuti kasus ini."Sempat kami bertemu pihak Polsek, katanya sudah diproses Propam di Polres," ucapnya.
Keluarga masih yakin kalau almarhum dipukul, karena terdapat banyak luka memar di sekujur tubuh.
"Ini soal nyawa, kalau almarhum hanya dipenjara, kami masih bisa bertemu. kalau meniggal kami tidak bisa bertemu lagi," harunya.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno, membenarkan soal pengembalian santunan tersebut. Namun dia tidak bisa berkomentar lebih jauh karena itu bukan kewenangan. "Nanti langsung saja ke pak Waka," pungkasnya.
Baca Juga:Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
Diberitakan sebelumnya, seorang tahamam Polsek Lubuklinggau Utara meninggal dengan kondisi diduga penuh lebam di sekujur tubuh, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pihak keluarga yang tak terima kematian Hermanto, membawa jasad ya ke RSUD Dr Sobiri Lubuklinggau untuk divisum, Selasa (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung