Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim

Yayasan dan pesantren milik pemerkosa 15 santriwati di Jawa Barat, belum bisa dibubarkan.

Tasmalinda
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:10 WIB
Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim
Ilustrasi Herry Wirawan. Pesantren dan yayasan milik Herry Wirawan belum bisa dibubarkan.

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan belum bisa dibubarkan.

Penyebabnya, yayasan tersebut merupakan yayasan berbadan hukum. Pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi.

Baca Juga:Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi

Pertama, yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung, dan Yayasan kedua yakni Pesantren Madani Boarding School yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Menurut hakim, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata. Hakim pun menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

"Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata," kata hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.

Jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal pertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.

Baca Juga:Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer

"Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan," kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini