"Jadi melihat rentang waktu saat pemberian hukuman sampai ia dirawat, kemudian, penyakit yang diderita itu, bagaimana mungkin bisa dikatakan sakitnya itu adalah akibat kekerasan atau penganiayaan," kata dia.
Kendati demikian, ia memastikan, bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menengahi dugaan tersebut, sekaligus bakal koperatif apabila pihak keluarga merasa harus memprosesnya secara hukum nantinya.
"Sampai saat ini belum ada pelaporan. Kami pasif saja, namun akan koperatif bila memang keluarga melapor ke polisi, yang jelas tidak ada korelasinya antara usus buntu dengan tindakan dari belakang itu," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:Pura-pura ke Toilet, Remaja di Palembang Merampok Uang Minimarket Rp31,8 Juta