Perjalanan Mantan Bupati Cantik, Sri Wahyumi yang Jadi Tersangka KPK Dua Kali

Sri Wahyumi merupakan pejabat perempuan yang dua kali menjadi tersangka lembaga anti rasuah, KPK.

Tasmalinda
Minggu, 13 Februari 2022 | 06:40 WIB
Perjalanan Mantan Bupati Cantik, Sri Wahyumi yang Jadi Tersangka KPK Dua Kali
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Sri Wahyumi menjadi tersangka KPK dua kali [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Sri Wahyumi juga sudah pernah dipenjara karena menerima suap atas pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019. 

“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari terkini.id-jaringan Suara.com, Sabtu (12/2/2022).

Ali juga mengatakan bahwa Sri Wahyumi Manalip juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:Panen Padi Gogo, Menko Airlangga Hartanto Ungkap Lampung Bersaing dengan Sumsel Soal Produksi Beras

Selain itu,Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar.

Jika tidak membayar maka harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Perkara ini bermula ketika Sri Wahyumi melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati Kepulauan Talaud.

Sri juga tampak selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilelang.

Tersangka itu lantas memerintahkan kepada Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang.

Baca Juga:Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar

Sri juga diduga telah memberikan catatan dalam lembar kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Adapun uang yang diduga telah diterima oleh Sri kurang lebih Rp 9,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini