SuaraSumsel.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengugat Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang, Wali Kota Harnojoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan atas bencana banjir yang melanda kota Palembang, terjadi pada akhir tahun tepatnya 25 Desember 2021.
Adapun poin gugatan yang disampaikan atas dua hal yakni mengenai kegagalan penyediaan penyiapan tanggap bencana, sekaligus soal keabaian pemenuhan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
"Soal kegagalan penyediaan dan penyiapan tanggap bencana. Dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Penanggulan Bencana maka penyediaan dan penyiapan pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, penyuluhan, ataupun penyampaian informasi dan pengujian sistem peringatan din. Lalu, abai dalam pemenuhan daya dukung dan tampung lingkungan hidup," terang Ketua Tim Advokasi Korban Banjir Palembang, Yogi Surya Prayoga.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam
Gugatan yang terdaftar perihal gugatan tindakan faktual, yakni terdapat empat orang yang mengajukan gugatan terkait banjir yang melanda kota Palembang.
Tiga diantaranya warga Palembang yang tergabung dalam LBH kota Palembang dan satu dari Walhi Sumsel.
Yogi menambahkan pihaknya para korban banjir Palembang telah mengajukan upaya keberatan terhadap Pemerintah Kota Palembang pada 6 Januari 2022 lalu.
"Namun upaya keberatan tersebut tidak mendapatkan balasan dari Pemerintah Kota Palembang sehingga kami mengambil langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Yogi.
Kota Palembang Banjir Saban Musim Hujan
Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Jadi Saksi Sidang Alex Noerdin, Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
Kota Palembang, Sumatera Selatan atau Sumsel kerap mengalami banjir, terutama saat musim hujan. Pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, terjadi banjir besar yang melanda kota Palembang, Sumatera Selatan.
Saat itu, setidaknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Palembang, Sumatera Selatan mengungkapkan mencapai 4.000 kepala keluarga (KK) yang terdampak.
Selain masyarakat terdampak banjir, juga terdapat dua warga Palembang yang meninggal dunia akibat banjir tersebut. Salah satunya adalah ibu rumah tangga (IRT) yang terpelosok ke dalam aliran irigasi akibat ruas jalan raya yang terendam banjir.
Setidaknya ada lima kecamatan yang terdampak banjir, di antaranya Kecamatan Ilir Timur II sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) yang mengalami banjir dengan ketinggian air hingga 25 cm.
Selain itu, Kecamatan Ilir Timur I sebanyak 3.100 Kepala keluarga (KK) yang terdampak dengan ketinggian air mencapai 25 cm, lalu di kecamatan Ilir Timur II sebanyak 1.040 KK yang terendam dengan ketinggian air 40 cm, serta Kecamatan Kalidoni dengan 500 Kepala Keluarga (KK) dengan ketinggian air mencapai 50 cm.
Paling parah terjadi di Kecamatan Sukarami, tepatnya di Perumahan Graha Sukawinatan Permai, Jalan Perjuangan Sukajaya, RT 003 RW 007.
Di lokasi tersebut terdapat 160 KK dengan 100 KK yang terdampak. Adapun, jumlah rumah terendam lebih kurang 200 unit dengan ketinggian air hingga pinggang orang dewasa.
Basarnas juga melakukan evakuasi terhadap beberapa warga yang terdampak, serta dievakuasi dengan menggunakan perahu karet.
Tim SAR mengevakuasi 9 orang, 5 dewasa, 2 bayi dan 2 orang anak-anak. Sementara warga lainnya, lebih memilih bertahan, di rumah masing-masimg dengan berbagai pertimbangan terutama menjaga perabot rumah tangga.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung