SuaraSumsel.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengugat Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang, Wali Kota Harnojoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan atas bencana banjir yang melanda kota Palembang, terjadi pada akhir tahun tepatnya 25 Desember 2021.
Adapun poin gugatan yang disampaikan atas dua hal yakni mengenai kegagalan penyediaan penyiapan tanggap bencana, sekaligus soal keabaian pemenuhan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
"Soal kegagalan penyediaan dan penyiapan tanggap bencana. Dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Penanggulan Bencana maka penyediaan dan penyiapan pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, penyuluhan, ataupun penyampaian informasi dan pengujian sistem peringatan din. Lalu, abai dalam pemenuhan daya dukung dan tampung lingkungan hidup," terang Ketua Tim Advokasi Korban Banjir Palembang, Yogi Surya Prayoga.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam
Gugatan yang terdaftar perihal gugatan tindakan faktual, yakni terdapat empat orang yang mengajukan gugatan terkait banjir yang melanda kota Palembang.
Tiga diantaranya warga Palembang yang tergabung dalam LBH kota Palembang dan satu dari Walhi Sumsel.
Yogi menambahkan pihaknya para korban banjir Palembang telah mengajukan upaya keberatan terhadap Pemerintah Kota Palembang pada 6 Januari 2022 lalu.
"Namun upaya keberatan tersebut tidak mendapatkan balasan dari Pemerintah Kota Palembang sehingga kami mengambil langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Yogi.
Kota Palembang Banjir Saban Musim Hujan
Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Jadi Saksi Sidang Alex Noerdin, Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
Kota Palembang, Sumatera Selatan atau Sumsel kerap mengalami banjir, terutama saat musim hujan. Pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, terjadi banjir besar yang melanda kota Palembang, Sumatera Selatan.
- 1
- 2