SuaraSumsel.id - Di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, terdakwa pengusaha penyuap bupati nonaktif Dodi Reza Alex Suhandy mengaku salah dan kapok.
Dalam kasus fee proyek Musi Banyuasin, Suhandy mengaku dirinya telah melanggar hukum.
“Saya baru tahu jika ini semua melanggar hukum, saya kapok,” ujar Suhandy saat ditanya oleh kuasa hukumnya terkait perbuatannya di hadapannya majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, jika terdakwa Suhandy telah mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, Suhandy juga mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan olehnya.
Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Jadi Saksi Sidang Alex Noerdin, Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
Dengan Suhandy tidak memberikan uang lagi, maka kontrak Suhandy diputus sepihak oleh PUPR Muba.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jaksa Penuntut KPK, Ihsan mengatakan dari keterangan terdakwa Suhandy, memperkuat dakwaan pihaknya.
“Sesuai dengan dakwaan kami Suhandy setidaknya telah melakukan suap senilai Rp4,4 miliar," terangnya.
Melansir ANTARA, dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar. Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, maka kemudian Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.
Baca Juga:Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Naik 12 Persen, Kadinkes: Masyarakat Diharap Disiplin
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi (DIR) Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
- 1
- 2