“Targetnya menyerang pengendara yang melintas. Saat korban kaget, pengendara tersebut jatuh dan lari akhirnya motornya dibawa kabur. Rata rata aksi pelaku juga menggunakan senjata tajam juga,” katanya.
Dua aksi pembegalan yang terjadi, Polsek Sukarame berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, satu bilah pedang, satu buah batu bata merah, dan satu potong kayu.
Dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman pidana penjara paling rendah lima tahun.
Udi (20), salah satu pelaku yang membawa pedang di Jalan Gubernur Asnawi Mangkualam mengaku ditelepon oleh rekannya untuk datang dengan membawa pedang.
Baca Juga:Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
“Pedang itu kumasukkan dalam tas, motor yang kami curi itu mau kami kembalikan tapi kami minta uang Rp400 ribu untuk tebusan,” ungkap Udi.