KPPU Sebut Terbentuk Oligopolistik Minyak Goreng, Sebagian Besar Dikuasai Hanya 4 Produsen

KPPU temukan pasar oligopolistik minyak goreng, sebagian besar dikuasai hanya 4 produsen.

Tasmalinda
Selasa, 08 Februari 2022 | 09:20 WIB
KPPU Sebut Terbentuk Oligopolistik Minyak Goreng, Sebagian Besar Dikuasai Hanya 4 Produsen
Pedagang membungkus minyak goreng. KPPU sebut telah terbentuk Oligopolistik Minyak Goreng,. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO). Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini