Alex Noerdin: Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun, Didakwa Rugikan Negara 30 Juta US Dolar dan Rp4,8 Miliar

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin didakwa atas dua kasus korupsi berbeda, yakni dugaan kasus korupsi di tubuh PDPDE hilir dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:50 WIB
Alex Noerdin: Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun, Didakwa Rugikan Negara 30 Juta US Dolar dan Rp4,8 Miliar
Tersangka Korupsi Alex Noerdin. Mantan Gubernur Alex Noerdin yang Didakwa Rugikan Negara 30 Juta US Dolar dan Rp4,8 Miliar [Suara.com/Welly JT]

Dua perkara korupsi ini, Alex didakwa dengan pasla berlapis yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan pembuktian perkara, karena kuasa hukum Alex Noerdin sepakat tidak mengajukan eksepsi (telaah) atas dakwaan yang disampaikan para jaksa di dua kasus berbeda tersebut.

Mantan Gubernur Alex Noerdin kini sudah berusia 71 tahun, karena lahir pada 5 September 1950.

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini