Jalani Sidang Dakwaan, Mantan Gubernur Alex Noerdin Lebih Banyak Diam dan Menyimak

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terlihat lebih banyak diam dan menyimak pembacaan dakwaan atas dirinya.

Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:02 WIB
Jalani Sidang Dakwaan, Mantan Gubernur Alex Noerdin Lebih Banyak Diam dan Menyimak
Sidang mantan Gubernur Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang [Welly JT]

Pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.

"Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung  atau Offline dalam persidangan.

"Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," pungkasnya. 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan  atau Eksepsi atas dakwaan tersebut.

Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.

"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas," tegas tim kuasa hukum Darmoko yang didampingi Nurmala  dan Redho Junaidi seusai sidang.

Dikatakannya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.

"Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.

Baca Juga:BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung  atau offline dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak