SuaraSumsel.id - Ditahan karena kasus ujaran kebencian dengan pernyataan "Kalimantan, tempat jin buang anak", membuat Edy Mulyadi mengajukan penangguhan.
Dia pun mengajukan penangguhan dengan jaminan istri dan anak.
“Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” ujar Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi' ujarnya melansir terkini.id-jaringan Suara.com.
Menurut Damai, untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan itu sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan di antaranya adalah sang istri dari Edy Mulyadi.
Baca Juga:Rayakan Imlek, Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
Menurut Damai, seluruh anggota tim kuasa hukum juga akan menjadi jaminan untuk upaya penangguhan penahanan itu.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” kata Damai Hari Lubis.
Jurnalis Senior Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka. Brigjen Ahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Senin 31 Januari 2022, Waspada Hujan Petir