SuaraSumsel.id - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi PDPDE di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/1/2022).
Hal ini menandakan Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya, akan segera menjalani sidang. Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan Yuniarsyah
Kejagung telah menetapkan status tersangka kepada Alex Noerdin untuk kasus dugaan korupsi PDPDE pada Kamis (16/9/2021).
Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka dalam kasus pembelian gas bumi tahun 2010-2019.
Baca Juga:Gadis di Bawah Umur asal Mesuji Dibawa Lari Teman Pria ke Sumsel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, resmi menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Pria berusia 71 tahun itu terjerat kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada tahun 2010-2019, dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.