Belajar dari Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Jangan Mudah Percaya Bunga Investasi Melebihi Bunga Bank

Kasus investasi bodong kembali meresahkan di Palembang, Sumatera Selatan. OJK memberikan peringatan ini.

Tasmalinda
Minggu, 16 Januari 2022 | 18:10 WIB
Belajar dari Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Jangan Mudah Percaya Bunga Investasi Melebihi Bunga Bank
Selebgram Palembang Ditetapkan tersangka dan ditahan polisi [ANTARA]

Dia menjanjikan profit 9-10 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta yang disetorkan pada awal investasi.

Selebgram yang pernah jadi pelaku kasus serupa, arisan online pun terancam pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini