SuaraSumsel.id - Dua putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapornya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Gibran sendiri mengungkapkan enggan melapor balik pelapor tersebut. Namun bukan Gibran dan Kesang, Perwakilan Kelompok Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer berencana melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Noel, sapaan akrabnya, mengatakan akan merapat ke Polda Metro Jaya pada Rabu (12/1/2022) untuk upaya pelaporannya.
Noel mengeklaim sudah menyiapkan delik hukum pelaporan Ubedilah. Ia mengaku cukup geram terkait sikap Ubedilah menyudutkan dua anak Jokowi tanpa memiliki fakta hukum.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Bikin Nelayan Sumsel Jeda Melaut Lebih Lama
"Pelaporan dengan delik memberi keterangan palsu, pasal 263 KUHP dan 266 KUHP," katanya.
Dia mengatakan, akan melaporkan balik Ubedillah agar mendapatkan penegakan hukum. "Kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya, besok," katanya, Selasa (11/1/20).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan materi hukum sebagai landasan laporan nanti. Hal itu pun dengan dukungan bukti-bukti yang sedang disiapkan.
"Materi hukum nanti saya beritahukan," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel