Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Bakal Ditahan, Segera Jalani Sidang

Mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda segera ditahan agar bisa menjalankan persidangan.

Tasmalinda
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:04 WIB
Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Bakal Ditahan, Segera Jalani Sidang
Ilustrasi borgol. Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Bakal Ditahan, Segera Jalani Sidang [Envato Elements]

SuaraSumsel.id - Terjerat kasus dugaan penipuan, mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda bakal segera disidang. Dikatakan pihak pengadilan negeri Palembang, dua tersangka dengan kasus dugaan penipuan yang salah satunya ialah tersangka Sarimuda akan segera disidang.

“Sebagaimana penetapan PN beberapa hari lalu, keduanya akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Januari mendatang,” ungkap Sahlan saat dikonfirmasi.

Selain Sarimuda, tersangka Margono Mangkunegoro juga segera disidang.

Persidangan tersebut akan digelar di ruang sidang Garuda dengan majelis yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Palembang Joserizal, SH, MH dibantu dua hakim anggota lainnya yakni Dr Fahren, SH, MH dan Fatimah, SH, MH.

Baca Juga:UMKM Kripik di Sumsel Diundang Ganjar Pranowo, Yuk Promosi Produk

“Dalam penetapan itu juga, dikatakan bahwa memerintahkan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka dalam tahanan rutan paling lama 30 hari, dihitung sejak 6 Januari hingga 4 Februari 2022,” kata Sahlan melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com

Persidangan kemungkinan besar tetap dilaksanakan melalui online, yakni para tersangka dihadirkan secara visual dari monitor persidangan, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Namun tidak menutup kemungkinan, para tersangka dihadirkan secara langsung dipersidangan.

Dikutip dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui kasus ini berawal pada sekitar bulan Oktober-Desember 2019.

Tersangka mantan calon Walikota Palembang tiga kali, Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi Setiawan. Pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 9 Januari 2022, Tiga Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim merupakan milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari tersebut.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam SIPP PN Palembang, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro dijerat dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak