SuaraSumsel.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Medina Zeinsebagai tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik. Medina pun mengungkapkan tidak masalah atas hal tersebut.
“Aku tidak masalah. Hargai proses hukum dan siap dengan semuanya,” ucap Medina Zein seperti melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2021).
Penasehat hukum Medina Zein, Djamaluddin Koedoeboen juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menanggapi masalah ini.
“Klien kami tanggung jawab nanti kami lihat saja,” ucap dia.
Baca Juga:Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Pejabat Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Dijemput Paksa
Kasus pencemaran nama baik Medina Zein kali ini diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan pelapor selebgram Marissya Icha.
Keduanya pun sudah berusaha dimediasikan namun tidak menemukan solusi.“Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak ada jalan perdamaian di situ sehingga berlanjut sampai hari ini penyelidikan menetapkan Medina sebagai tersangka,” jelasnya.
Medina Zein menjadi tersangka karena melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.