SuaraSumsel.id - Tindakan asusila dialami oleh seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial Ky (15), warga Desa Karang Caya, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Para pelaku pun berhasil ditangkap oleh Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin didampingi Kanit Pidum Ipda Adien mengungkapkan bagaimana aksi kejam itu terjadi.
“Benar, empat dari enam tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berhasil kita tangkap. Sedangkan dua tersangka lagi masih buron, namun kita sudah mengantongi identitas kedua pelaku ini,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin disitat dari Sumselupdate-jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:Dua Bupati Daerah Penghasil Batubara di Sumsel Dukung Larangan Ekspor Diterapkan
AKP M Tohirin mengatakan, peristiwa asusila bermula saat korban Ky dijemput oleh tersangka Insan (DPO) menuju rumah tersangka Raka pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah sampai di rumah tersangka Raka, korban sudah melihat lima pelaku lain yang tidak dikenalnya.
Kemudian para pelaku tersebut mengajak korban untuk berkenalan, tidak lama kemudian korban diajak mengobrol oleh pelaku Yok (nama panggilan).
Setelah melampiaskan nafsu syahwatnya, korban disuruh istirahat.