PK Dikabulkan, Gen Halilintar Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu "Lagi Syantik"

Gen Halilintar wajib bayar denda Rp300 juta atas pelanggaran hak cipta lagu Siti Badriah, "Lagi Syantik".

Tasmalinda
Rabu, 29 Desember 2021 | 20:56 WIB
PK Dikabulkan, Gen Halilintar Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu "Lagi Syantik"
Gen Halilintar [Instagram]

SuaraSumsel.id - Kasus hukum hak cipta antara Gen Halilintar PT Nagaswara Publisherindo memperoleh fakta baru. Pihak Nagaswara meminta pengadilan menjau kembali (PK) yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara bersyukur atas gugatannya terhadap keluarga Halilintar terbukti.

“Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan,” kata Rahayu dalam siaran persnya pada Senin 27 Desember 2021.

“Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu ‘Lagi Syantik’ dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022,” sambungnya.

Baca Juga:Daya Tampung 20 Lapas dan Rutan di Sumsel Masih Melebihi Kapasitas

Melansir hop.id-jaringan Suara.com, Rahayu berujar agar tidak ada pelanggaran kembali membawakan lagu-lagu yang ada di bawah naungan Nagaswara. Namun semua itu harus berdasarkan izin dan ketentuan dari Nagaswara.

“Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu ‘Lagi Syantik’ melainkan dengan sengaja mengubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya,” ungkap Rahayu.

Semua perkara ini bermula ketika Gen Halilintar mengubah lirik lagu ‘Lagi Syantik’ lalu merekam, membuat video klip, hingga membagikan lewat akun YouTube Gen Halilintar 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini