Kronologi Tindakan Represif Aksi Penolakan Tambang Pasir Besi Ilegal di Bengkulu

Tindakan represif pada aksi penolakan tambang pasir besi dilakukan aparat kepolisian pada masa aksi.

Tasmalinda
Rabu, 29 Desember 2021 | 13:26 WIB
Kronologi Tindakan Represif Aksi Penolakan Tambang Pasir Besi Ilegal di Bengkulu
Upaya penangkapan massa aksi menolak tambang pasir ilegal di Bengkulu [ist]

"Mendesak kepada Bupati Seluma untuk mengakamodir dan memenuhi tuntutan warga agar menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma," ujar dia.

Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Hadi Jatmiko menambahkan Walhi pun meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat menurunkan tim guna melakukan kajian di lapangan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.

"Sekaligus tidak menerbitkan persetujuan lingkungan pada dua perusahaan, PT Faming Levto Bakti Abadi dan PT Belindo lntiAlam," ujar Hadi, Rabu (29/12/2021).

Walhi pun meminta KLHK membuka data dan informasi terkait Status lzin dan Dokumen Lingkungan PT Faming Levto Bakti Abadi {SK No. 457 Tahun 20L0), PT Famiaterdio Nagara {SK No. 27lTahun 2010), PT Belindo Inti Alam (SK No. 273 Tahun 2010), PT Belindo lnti Alam (SK No. 274 Tahun 2010) dan PT Benjana lnti alam {SK No. 276 Tahun 2010). Sesuai mandat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik

Baca Juga:SMK Binaan Yamaha di Bengkulu Dapatkan Pelatihan Guru TBSM Level 2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini