Banjir Terus Merugikan Warga, Walhi Gugat Pemkot Palembang

Walhi Sumsel mempersiapkan gugatan pada Pemkot Palembang atas banjir yang kerap merugikan warga.

Tasmalinda
Minggu, 26 Desember 2021 | 10:35 WIB
Banjir Terus Merugikan Warga, Walhi Gugat Pemkot Palembang
Banjir di Palembang. Walhi gugat Pemkot Palembang [instagram]

SuaraSumsel.id - Banjir yang terus melanda kota Palembang, Sumatera Selatan disikapi Walhi Sumsel dengan mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan. Dalam waktu dekat, Walhi Sumsel akan melayangkan gugatan class action pada Wali kota Palembang dan Pemerintah Kota.

Direktu Walhi Sumsel, M Khairul Sobri mengungkapkan berdasarkan catatan bencana banjir di Palembang, membuat Walhi Sumsel memastikan akan mengugat pemerintah. Langkah gugatan ini tengah dipersiapkan dengan bersama LBH Palembang dan Peradi.

"Walhi tempuh langkah hukum atas banjir ini (banjir Palembang)," ujarnya Sabtu (25/12/2021) malam.

Sobri mengungkapkan banjir Palembang telah banyak merugikan warga. Karena itu, gugatan class action mewakili masyarakat Palembang guna menggugat yang memiliki kewajiban dalam penanggulangan banjir.

Baca Juga:Viral Gubernur Sumsel Herman Deru Pakai Mobil Pindad, Tinjau Banjir Palembang

"Banjir ini bukan hanya soal intensitas hujan, namun adanya faktor lingkungan yang terabaikan, salah satunya penimbunan kawasan rawa, seperti kawasan-kawasan yang dipersiapkan sebagai kawasan pemerintahan terpadu," sambung ia.

Menurut Sobri, Warga Palembang meminta pertanggungjawaban Pemerintah yang gagal dalam menata kota. Terdapat tiga abai yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang, yakni abai dalam pemenuhan daya dukung dan tampung lingkungan hidup, abai  dalam menjadi aktor utama dalam pelanggaran tata ruang dan abai melindungi kawasan rawa yang masif dialihfungsikan.

"Banjir yang terjadi di Palembang, dari Sabtu (25/12/2021) dini hari merupakan banjir terparah selama 10 tahun terakhir," tegas Sobri.

Palembang dikepung banjir setelah hujan selama 6 jam, Sabtu (25/12/2021). BMKG baru mengungkapkannya hujan dengan intensitas hujan tertinggi pada bulan Desember sepanjang 31 terakhir.

Class action adalah gugatan perwakilan kelompok ialah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Baca Juga:Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama di Sumsel Sudah Capai Target

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak