Berkas Perkara Penyuap Tersangka Korupsi Dodi Reza Alex Dilimpahkan ke Pengadilan

Terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin dilimpahkan ke Pengadilan.

Tasmalinda
Rabu, 22 Desember 2021 | 13:31 WIB
Berkas Perkara Penyuap Tersangka Korupsi Dodi Reza Alex Dilimpahkan ke Pengadilan
Tersangka korupsi Dodi Reza Alex saat ditangkap KPK , Berkas penyuap Dodi Reza Alex diserahkan ke Pengadilan. [dok KPK]

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Baca Juga:Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi.Pewarta: Benardy Ferdiansyah (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini