SuaraSumsel.id - Pada malam perayaan malam tahun baru, ruang publik Jembatan Ampera dipastikan akan ditutup. Hal ini bertujuan menekan krumunan warga saat malam pergantian tahun tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, penutupan jembatan Ampera dimulai sekitar pukul 21.00 WIB sampai dini hari. Arus lalu lintas dari Ilir ke Ulu akan dialihkan ke Jembatan Musi II, Musi IV dan Musi VI.
“Untuk Jembatan Ampera malam tahun baru akan kita tutup sampai dengan dini hari. Teknisnya masih dalam pembahasan,”kata Irvan kepada wartawan,Selasa (21/12/2021).
Skema pengamanan natal dan tahun baru akan di mulai pada 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Di mana seluruh titik pusat keraiaman dan objek vital terutama rumah ibadah akan dijaga secara ketat oleh personel polisi.
Baca Juga:Heboh Polwan Polda Sumsel Dipukul Oknum TNI Pakai Gagang Sapu, Ini Faktanya
Untuk tempat wisada sampai sekarang masih dibahas apakah nantinya akan dibuka atau ditutup saat libur natal dan tahun baru. "Saya sebagai Kapolrestabes meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palembang, terutama usaha malam atau club malam tidak ada pelaksanaan perayaan malam tahun baru, ini sudah digariskan pemerintah dan satgas pusat. Jadi lakukan kegiatan seperti biasa saja," imbuh Irvan.
Seluruh tokoh agama nantinya akan dikumpulkan untuk membahas teknis pelaksanaan natal dan tahun baru. Seluruh gereja telah diperbolehkan didatangi para jemaat dengan kapasitas 75 persen.
“Dalam pengamanan ini kita menggunakan reverensi instruksi Mendagri No 66 Tahun 2021, dan peraturan Walikota No 20 Tahun 2021,”ujarnya.
Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang memberikan perlakuan lebih kepada pengusaha hotel dan restoran di Kota Palembang.
Terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022.
Wali Kota Palembang Harnojoyo memberi kelonggaran pada pelaku usaha seperti hotel dan restoran dengan tetap beroperasional. Kebijakan tersebut juga sebagai upaya mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa Covid 19.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Ini Daerah di Sumsel Berpotensi Terdampak Banjir
"Mereka( hotel dan restoran) harus taati aturan yang ditetapkan bersama dan mengedepankan prokes,” kata Harnojoyo, Selasa (22/12/2021) usai menerima audensi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) dikediaman dinasnya.
Ketua PHRI Sumsel Kurmin Halim menyambut baik kelonggaran yang diberikan, hanya memberikan kelonggaran dengan aktifitas usaha baik hotel dan restoran sebatas 75 persen.
“Hotel dan restoran diperbolehkan buka namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian. Apalagi sampai mengundang artis lokal maupun ibu kota,” ungkapnya.
Tentunya kelonggaran yang diberikan sangat berimbas di Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini capain mencapai 50 persen.
"Kita harus hormati kesepakatan yang telah dibuat, tidak ada hiburan. Hanya makan dan minum saja lebih dari itu tidak diperbolehkan," ujar Kurmin.
Pihaknya juga sangat mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, lantaran tahun baru ini jatuh pada hari Jumat, tentunya akan langsung dimanfaatkan kebanyakan tamu untuk mengambil libur akhir pekan itu.
"Ya ini sudah jelas dan disepakati oleh kami dan Pak wali bahwa tidak ada penutupan jika ada penutupan maka usaha orang akan tidak baik untuk selain itu juga akan berpengaruh pada PAD kita," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung