Ketua PHRI Sumsel Kurmin Halim menyambut baik kelonggaran yang diberikan, hanya memberikan kelonggaran dengan aktifitas usaha baik hotel dan restoran sebatas 75 persen.
“Hotel dan restoran diperbolehkan buka namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian. Apalagi sampai mengundang artis lokal maupun ibu kota,” ungkapnya.
Tentunya kelonggaran yang diberikan sangat berimbas di Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini capain mencapai 50 persen.
"Kita harus hormati kesepakatan yang telah dibuat, tidak ada hiburan. Hanya makan dan minum saja lebih dari itu tidak diperbolehkan," ujar Kurmin.
Pihaknya juga sangat mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, lantaran tahun baru ini jatuh pada hari Jumat, tentunya akan langsung dimanfaatkan kebanyakan tamu untuk mengambil libur akhir pekan itu.
Baca Juga:Heboh Polwan Polda Sumsel Dipukul Oknum TNI Pakai Gagang Sapu, Ini Faktanya
"Ya ini sudah jelas dan disepakati oleh kami dan Pak wali bahwa tidak ada penutupan jika ada penutupan maka usaha orang akan tidak baik untuk selain itu juga akan berpengaruh pada PAD kita," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung