"Masih kita dalami apakah dia benar-benar hamil atau tidak. Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Bripka IS dianggap telah melakukan kesalahan karena tidak menjaga etika dan norma-norma di kepolisian. Mengingat, dia punya istri tapi punya hubungan dengan wanita lain.
Maka berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus atau kurungan penjara selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Densus 88 Tangkap 4 Orang Terduga Teroris di Palembang dan Lubuklinggau, Jaringan JI